TV Analog Tinggal Kenangan, Welcome Era TV Digital
developerpropertysyariah – Migrasi ke TV digital merupakan arahan pada konferensi International Telecommunication Union (ITU) 2006. Mencanagkan agar negara ASEAN menuntaskan penghentian TV analog pada tahun 2020. Pemerintah akan menyuntik mati TV analog (Analog Switch Off/ASO) merupakan usaha pemerintah mewujudkan transformasi digital.
Menkominfo Johnny G Plate berkata migrasi ke TV digital ini telah melalui proses berliku dan panjang. Menko Polhukam migrasi ke TV digital agar warga mendapat kualitas siaran yang lebih baik. Dapat juga memacu pertumbuhan konten lokal dan keragaman dalam konten industri penyiaran dalam negeri seperti, konten edukatif dan kreatif.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, meski sudah melewati tenggat waktu yang di berikan, terlihat masih ada beberapa stasiun TV menayangkan siaran analog. Acara Hitung Mundur ASO bertempat di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beserta Menkominfo Johnny G. Plate turut hadir dalam acara ini. Mahfud bersama Plate juga sempat menyapa beberapa stasiun TV melalui telekonferensi dan menanyakan kesiapan mereka.
Baca Juga Berita terkini kami: isu perselingkuhan mantan kapolres.
Penjelasan Mahfud MD Mengenai Migrasi Ke TV Digital
Mahfud dan Plate menekan tombol pada layar besar sebagai tanda ASO di mulai. Migrasi ke tv digital tertulis dalam UU Cipta Kerja.Pasal 60A ayat (1) yang isinya tentang “Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.” Pasal (2) berbunyi “Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
ASO merupakan perintah undang-udang dan telah disiapkan serta dikoordinasikan kepada semua pemilik televisi, tegas Mahfud. Bahkan Indonesia telah menyiapkan migrasi ini sejak 2007 dengan melibatkan para pemilik kepentingan di bidang penyiaran televisi, kata Mahfud. Pak Menkominfo, Johnny juga menghimbau agar stasiun televisi untuk segera migrasi ke TV digital.
Syarat Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah
Keseluruhan STB itu sudah tersalurkan untuk 1 juta rumah tangga miskin di berbagai wilayah. Wilayah Jabodetabek sendiri sudah 479.307 unit STB di bagikan ke warga per 1 November. Pemerintah juga menyiapkan akses kontak layanan 10059 atau chat box 08118202208. Sebanyak enam posko STB di Jabodetabek dan Tangsel juga telah Pemerintah siapkan.
Berikut tata cara dan syarat yang di tetapkan Kominfo untuk meminta STB gratis, yakni:
- Memiliki e-KTP
- Rumah tangga miskin namun memiliki televisi, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang terdampak ASO.
Jika sudah memenuhi syarat di atas, begini tahap selanjutnya:
- Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan isi kolom kode captcha.
- Klik “Pencarian”.
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, hubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
- Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, silahkan ,menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.